Minggu, 26 September 2010

Makalah Salam Pramuka

Download disini ya........Makalah

Makalah PPPK (P3K)

Download disini ya........Makalah

Makalah Tali Temali

Download disini ya........Makalah

Makalah Pionering

Download disini ya........Makalah

Makalah Lambang Gerakan Pramuka

Download disini ya........Makalah

Makalah Bentuk Dasar Barisan

Download disini ya........Makalah

Makalah Kode Kehormatan

Download disini ya........Makalah

Sabtu, 18 September 2010

Materi Kepramukaan Umum


SEKILAS MATERI KEPRAMUKAAN …….
SEJARAH
  1. Penemu Pramuka tingkat dunia …Robert Stephenson Smith
  2. Ayah Penemu Pramuka tingkat dunia … Boden Powell 
  3. Nama terkenalnya … Robert Stephenson Smith of Boden Powell from Gilwell Park 
  4. Atas jasanya mendapat gelar …Lord (RM) Robert Stephenson Smith of Boben Powell from Gilwell Park. 
  5. Boden Powel mengadakan kemah pertama kali .. Brouwnse Island 
  6. Jumlah pesertanya … 21 anak pa 
  7. Buku karangannya yang terkenal.. Scouting for Boys, Rovering to Success, Mowngli in the Jungle. 
  8. Pangkat terakhir Boden Powell adalah… Letnan Jendral Angkatan Darat (Pasukan Kavaleri) 
  9. Siapa yang membawa Scouting masuk ke Indonesia …. Orang Belanda (Karena pada saat itu kita masih dijajah Belanda 
  10. Apa namanya …. Padvinder dan Padvinderis 
  11. Apa nama Organisasinya… Nederlend Indise Padvinder Vereniging 
  12. Indonesia membentuk pertama kali … Javance Padvinder Organisatie 
  13. Siapa yang memprakarsai ….. SP Mangkunegoro VII 
  14. Karena sesuatu hal Padvinder dilarang maka diganti menjadi … Pandu 
  15. Siapa yang merubah nama tersebut … KH. Agus Salim 
  16. Organisasi pandu saat itu antara lain.. SIAP,KBI,HW,PII,PERKETI 
  17. Setelah pandu menjadi … Pramuka 
  18. Siapa yang menemukan kata Pramuka …. Presiden Ir Sukarno
  19. Arti Pramuka menurut Ir Sukarno… Pra=Sebelum Muka=Depan jadi Terdepan (Pemimpin)
  20. Tgl berapa pidato Ir Sukarno mengenahi pemindahan Pramuka…. 9 Maret 1961 
  21. Siapa yang menandatangani Kepres 238/1961 mengenahi organisasi Gerakan pramuka...Ir H. DJuanda 
  22. Kapan lahirnya Pramuka …… 9 Maret 1961 
  23. Kapan hari ulang tahun pramuka …… 14 Agustus 
  24. Siapa yang mendapat gelar Bapak Pramuka Indonesia …. Sri Sultan Hamengkubuwono IX 
  25. Siapa KaKwarnas Pertama kali ….. Sri Sultan Hamengkubuwono IX 
  26. Serah terima Tunggul Gerakan Pramuka dari …. Presiden Ir Sukarno di serahkan kepada Sri Sultan Hamengkubuwono IX 
  27. Penemu Lambang Gerakan Pramuka ….. Sunardjo Admodipuro 
  28. Lambang gerakan Pramuka ….. Siluite (Bayangan) Tunas Kelapa 
  29. Siluite tunas kelapa daunnya terbelah dua …. Satuan Terpisah 
  30. Tunas kelapa berhadapan melambangkan ……. Penegak dan Pandega

BADEN POWELL

SK. KWARNAS NO 055 TAHUN 1982 TENTANG PETUNJUK PENYELENGGARAAN TANDA PENGENAL GERAKAN PRAMUKA

KEPUTUSAN
KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR : 055 TAHUN 1982
TENTANG
PETUNJUK PENYELENGGARAAN TANDA PENGENAL
GERAKAN PRAMUKA


Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka,

Menimbang    : 1. bahwa Gerakan Pramuka menggunakan berbagai macam Tanda Pengenal yang dikenakan pada pakaian seragam Pramuka;
2. bahwa Tenda Pengenal itu berfungsi sebagai alat untuk mengenal seorang anggota Gerakan Pramuka, sebagai alat pendidikan, sebagai tanda penghargaan, pengakuan dan pengesahan dari Gerakan Pramuka;
3. bahwa untuk ketertiban penggunaan Tanda Pengenal tersebut, sesuai dengan maksud, tujuan dan fungsi tanda itu, maka perlu Kwartir Nasional menerbitkan petunjuk penyelenggaraan yang mengatur sistem dan berbagai macam Tanda Pengenal tersebut.

Mengingat      : 1. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 238 Tahun 1961, juncto Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1971.
2. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 045/KN/74 Tahun 1974.
3. Keputusan Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka Tahun 1978, di Bukittinggi, Sumatera Barat.
4. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 7 Tahun 1963 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Tanda-tanda.

MEMUTUSKAN :

Menetapkan   :
Pertama          : Mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 7 Tahun 1963 1963 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Tanda-tanda.
Kedua             : Menetapkan Petunjuk Penyelenggaraan Tanda Pengenal Gerakan Pramuka seperti tercantum dalam lampiran Keputusan ini.
Ketiga              : Menginstruksikan kepada semua Kwartir dan Satuan Pramuka, dengan bantuan Majelis Pembimbing yang bersangkutan untuk melaksanakan isi Petunjuk Penyelenggaraan ini.
Keempat         : Apabila ternyata dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, maka akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.
Keputusan ini mulai berlaku sejak ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 31 Mei 1982
Ketua Kwartir Nasional,



Letjen TNI (Purn) Mashudi.
















LAMPIRAN I KEPUTUSAN
KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR : 055 TAHUN 1982
TENTANG
PETUNJUK PENYELENGGARAAN TANDA PENGENAL
GERAKAN PRAMUKA


BAB I
PENDAHULUAN

Pt.   1. Umum
a. Gerakan Pramuka menggunakan berbagai macam Tanda Pengenal yang dikenakan pada pakaian seragam Pramuka, yang dapat digunakan untuk mengenal seorang Pramuka, Satuan, Kecakapan, Jabatan, Tanda-tanda Penghargaan yang dimilikinya, dan sebagainya.
b. Di samping itu Tanda Pengenal Gerakan Pramuka juga merupakan alat pendidikan untuk mencapai tujuan Gerakan Pramuka, yaitu memberi rangsangan guna meningkatkan kepribadiannya, dan memberi tanggungjawab yang berhubungan dengan hak pemakaian tanda pengenal itu.
c. Untuk ketertiban tanda pengenal tersebut, agar sesuai dengan maksud dan tujuan pemakaian serta fungsi tanda pengenal itu sendiri, maka perlu ada Petunjuk Penyelenggaraan yang mengatur sistem dan pemakaian tanda pengenal tersebut.
d. Maksud petunjuk penyelenggaraan Tanda Pengenal ini adalah untuk memberi pedoman bagi Kwartir dan Satuan Pramuka dalam usaha meningkatkan prestasi seseorang dan penertiban pemakaian tanda pengenal Gerakan Pramuka.
e. Tujuan petunjuk penyelenggaraan ini adalah untuk mengatur pemakaian dan pemberian tanda pengenal itu, agar dilaksanakan secara benar dan tepat, oleh mereka yang berhak memberi atau memakainya.

Pt.   2. Dasar
Petunjuk Penyelenggaraan ini disusun berdasar :
a. Anggaran Dasar Gerakan Pramuka Bab II Pasal 6 dan Bab III Pasal 9.
b. Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka, Bab II Pasal 13 dan Bab V Pasal 39.
c. Keputusan Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka Tahun 1978, di Bukittinggi, Sumatera Barat.

Pt.   3. Ruang Lingkup
Petunjuk Penyelenggaraan ini meliputi :
a. Pendahuluan.
b. Maksud dan tujuan.
c. Kelompok dan Macam Tanda Pengenal.
d. Pemberian dan pemakaian Tanda Pengenal.
e. Wewenang pengadaan dan perubahan Tanda Pengenal
 f. Penutup.

Pt.   4. Pengertian
a. Tanda Pengenal Gerakan Pramuka adalah tanda-tanda yang dikenakan pada pakaian seragam Pramuka, yang dapat menunjukkan diri seorang Pramuka, dan/atau Satuan, kemampuan, tanggungjawab, daerah asal, wilayah tugas, kecakapannya dan tanda penghargaan yang dimilikinya.
b. Tanpa Pengenal Gerakan Pramuka secara garis besarnya meliputi :
1) Tanda Umum
Yaitu tanda yang dipakai secara umum oleh semua anggota Gerakan Pramuka yang telah dilantik, putera maupun puteri, misalnya tanda tutup kepala, setangan leher, dan sebagainya.
2) Tanda Satuan
Yaitu tanda yang dapat menunjukkan Satuan/Kwartir tertentu, tempat seorang Pramuka tergabung, dalam hal ini dimaksudkan mulai dari satuan terkecil di Gugusdepan sampai satuan tingkat nasional.
3) Tanda Jabatan
Yaitu tanda yang menunjukkan jabatan dan tanggungjawab seorang dalam lingkungan Gerakan Pramuka.
4) Tanda Kecakapan
Yaitu tanda yang menunjukkan kecakapan, keterampilan, ketangkasan, kemampuan, sikap dan usaha seorang Pramuka dalam bidang tertentu, sesuai dengan golongan usianya.
5) Tanda Penghargaan
Yaitu tanda yang menunjukkan jasa atau penghargaan yang diberikan kepada seseorang, atas jasa, darma bakti, dan lain-lainnya, yang dianggap cukup bermutu dan berguna bagi Gerakan Pramuka, Gerakan Kepramukaan Sedunia, masyarakat, bangsa, negara, dan umat manusia.


BAB II
MAKSUD, TUJUAN DAN FUNGSI
TANDA PENGENAL

Pt.   5. Maksud dan tujuan
a. Tanda Pengenal Gerakan Pramuka dimaksudkan untuk mengenal diri seorang Pramuka, satuan, tempat, wilayah, tugas, jabatan dan kecakapannya.
b. Tanda Pengenal Gerakan Pramuka bertujuan sesuai dengan macam tanda pengenal tersbut, yaitu:
1) Mendorong seorang Pramuka untuk menggunakan haknya dan melaksanakan kewajibannya sesuai dengan tugas dan tanggungjawabnya.
2) Memberi gairah dan semangat kepada seorang Pramuka untuk meningkatkan kemampuan, kecakapan, dan karyanya menurut ketentuan yang ada sesuai dengan golongan usianya.
3) Mendorong seorang Pramuka untuk bersungguh-sungguh melaksanakan isi janji dan ketentuan moral yang berbentuk Satya dan Darma Pramuka, serta mengamalkan pengetahuan dan kecakapannya sesuai tanda yang dipakainya.
4) Menanamkan rasa persaudaraan di kalangan anggota Gerakan Pramuka pada khususnya dan anggota Gerakan Kepramukaan Sedunia pada umumnya.
5) Menanamkan kesadaran ikut memiliki, memelihara dan bertanggungjawab atas dirinya sendiri, satuan, organisasinya serta ikut mencapai tujuan atau cita-citanya.
6) Menanamkan kebanggaan dan percaya pada diri sendiri serta mengembangkan daya kepemimpinannya.

Pt.   6. Fungsi
a. Tanda Pengenal Gerakan Pramuka berfungsi sebagai:
1) Alat pendidikan untuk memberi dorongan, gairah dan semangat para Pramuka, agar mereka berusaha meningkatkan kemampuan, karya, pribadi dan kehormatannya.
2) Alat Pengenal seorang Pramuka, satuan, tingkat kecakapan, jabatan, tempat atau wilayah tugasnya.
3) Tanda pengakuan dan pengesahan atas keanggotaan, tingkat kecakapan serta pemberian tanggungjawab, hak dan kewajiban kepada seorang anggota Gerakan Pramuka.
4) Tanda penghargaan kepada seseorang atas prestasi dan tindakannya, agar yang bersangkutan selalu menjaga dan memelihara nama baik pribadi dan prganisasinya.
b. Tanda Pengenal Gerakan Pramuka tidak berfungsi sebagai:
1) Tanda pangkat yang menunjukkan perbedaan martabat seseorang.
2) Perhiasan.

BAB III
KELOMPOK DAN MACAM TANDA PENGENAL

Pt.   7. Kelompok
Berbagai macam Tanda Pengenal Gerakan Pramuka, dikelompokkan dalam lima kelompok, yaitu :
a. Tanda Umum
b. Tanda Satuan
c. Tanda Jabatan
d. Tanda Kecakapan
e. Tanda Penghargaan

Pt.   8. Macam-macam Tanda Umum
Tanda Pengenal yang termasuk Tanda Umum, yaitu :
a. Tanda Tutup Kepala
b. Setangan Leher atau Pita Leher
c. Tanda Pelantikan
d. Tanda Harian
e. Tanda Kepramukaan Sedunia

Pt.   9. Macam-macam Tanda Satuan
Tanda Pengenal yang termasuk Tanda Satuan, yaitu :
a. Tanda Barung, Tanda Regu, Tanda Sangga, dan Tanda Satuan terkecil lainnya.
b. Tanda Gugusdepan, Kwartir dan Majelis Pembimbing.
c. Tanda Krida dan Tanda Satuan Karya.
d. Lencana Daerah dan Tanda Wilayah.
e. Tanda Satuan Pramuka Luar Biasa.
 f. Tanda Satuan lainnya.

Pt. 10. Macam-macam Tanda Jabatan
Tanda Pengenal yang termasuk Tanda Jabatan, yaitu :
a. Tanda Pemimpin dan Wakil Pemimpin : Barung, Regu, Sangga, dan lain-lain.
b. Tanda Pembimpin dan Wakil Pemimpin Krida dan Satuan Karya.
c. Tanda Keanggotaan Dewan Kerja Penegak dan Pandega.
d. Tanda Pembina dan Pembantu Pembina :  Siaga, Penggalang, Penegak dan Pandega, serta Tanda Pembina Gugusdepan.
e. Tanda Pelatih Pembina Pramuka
 f. Tanda Andalan dan Pembantu Andalan
g. Tanda Jabatan lainnya.

Pt. 11. Macam-macam Tanda Kecakapan
Tanda Pengenal yang termasuk Tanda Kecakapan, yaitu :
a. Tanda Kecakapan Umum
1) Untuk Pramuka Siaga             : Tingkat Mula, Bantu dan Tata
2) Untuk Pramuka Penggalang  : Tingkat Ramu, Rakit, dan Terap
3) Untuk Pramuka Penegak        : Tingkat Bantara dan Laksana
4) Untuk Pramuka Pandega       : Tingkat Pandega
5) Untuk Pembina Pramuka       : Tingkat Mahir Dasar dan Lanjutan.
b. Tanda Kecakapan Khusus
1) Untuk Pramuka Siaga             : Tidak ada tingkatan
2) Untuk Pramuka Penggalang  : Tingkat Purwa, Madya, dan Utama
3) Untuk Pramuka Penegak        : Tingkat Purwa, Madya, dan Utama
4) Untuk Pramuka Pandega       : Tingkat Purwa, Madya, dan Utama
5) Untuk Instruktur                         : Muda dan Dewasa
5) Untuk Pembina Pramuka       : Tingkat Dasar dan Lanjutan.
c. Tanda Pramuka Garuda
1) Untuk Pramuka Siaga
2) Untuk Pramuka Penggalang 
3) Untuk Pramuka Penegak
4) Untuk Pramuka Pandega

Pt. 12. Macam-macam Tanda Penghargaan
a. Tanda Pengenal yang termasuk Tanda Penghargaan GerakanPramuka untuk peserta didik, yaitu :
1) Tanda Penghargaan (termasuk Tanda Ikut Serta Bakti Gotong Royong, Tanda Ikut Serta Kegiatan dan lain-lainnya).
2) Bintang Tahunan
3) Lencana Wiratama
4) Lencana Teladan
b. Tanda Pengenal yang termasuk Tanda Penghargaan Gerakan Pramuka untuk orang dewasa, yaitu :
1) Bintang Tahunan
2) Lencana Pancawarsa
3) Lencana Wiratama
4) Lencana Jasa :
a) Dharma Bakti
b) Melati
c) Tunas Kencana
c. Tanda Pengenal termasuk Tanda Penghargaan atau jasa dari badan di luag Gerakan Pramuka, misalnya dari :
1) Organisasi Kepramukaan maupun badan lainnya, di dalam atau di luar negeri sepanjang hal-hal tersebut tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka, serta peraturan perundang-undangan Negara Republik Indonesia yang berlaku.
2) Pemerintah Negara Lain
3) Pemerintah Republik Indonesia.

Pt. 13. Bentuk, Ukuran, Warna dan Persyaratan
Bentuk, ukuran, warna dan persyaratan untuk menerima Tanda Pengenal Gerakan Pramuka diatur dalam Petunjuk Penyelenggaraan tersendiri.


BAB IV
PEMBERIAN DAN PEMAKAIAN TANDA PENGENAL

Pt. 14. Pemberian
a. Sesuai dengan pengertian, maksud, tujuan, dan fungsi Tanda Pengenal tersebut dalam Bab III di atas, maka Tanda Pengenal Gerakan Pramuka hanya dibenarkan untuk diberikan kepada dan dipakai oleh seorang Pramuka dan bikan anggota Gerakan Pramuka yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu.
b. Syarat-syarat yang dimaksud dalam Pt. 14 a tersebut, diatur dalam Petunjuk Penyelenggaraan yang berkaitan dengan masing-masing Tanda Pengenal.
c. Mereka yang tidak memenuhi syarat-syarat seperti yang dimaksud dalam Pt. 14 a dan Pt. 14 b tersebut di atas, dinyatakan tidak berhak dan tidak dibenarkan mengenakan Tanda Pengenal Gerakan Pramuka pada pakaian seragam Pramuka.

Pt. 15. Pemakaian
Hak atas pemakaian Tanda Pengenal Gerakan Pramuka selalu disertai dengan tanggungjawab dan kewajiban pemakainya untuk :
a. Menjaga nama baik dirinya, satuan, dan organisasi Gerakan Pramuka.
b. Berusaha memanfaatkan dan meningkatkan kemampuannya sesuai dengan makna tanda pengenal yang dipakainya.
c. Berusaha mengamalkan Satya dan Darma Pramuka serta menunjukkan nilai dirinya sebagai seorang Pramuka.

Pt. 16. a. Tanda Pengenal Gerakan Pramuka hanya dibenarkan dikenakan pada pakaian seragam Pramuka, dan tidak dibenarkan pada pakaian lainnya (nisalnya pada pakaian sekolah, pakaian seragam organisasi lain, dan sebagainya) kecuali Tanda Harian Gerakan Pramuka.
b. Penempatan Tanda Pengenal Gerakan Pramuka pada pakaian seragam Pramuka dengan rapi dan teratur sesuai dengan ketentuan yang tersebut dalam Petunjuk Penyelenggaraan.

Pt. 17. a. Tanda Pengenal yang dapat  dikenakan pada pakaian seragam Pramuka, adalah Tanda Pengenal yang sah, yaitu yang diatur dengan Petunjuk Penyelenggaraan yang berkaitan dengan petunjuk penyelenggaraan Tanda Pengenal Gerakan Pramuka ini.
b. Tanda-tanda lain yang tidak diatur, tidak sesuai atau bahkan bertentangan dengan isi Petunjuk Penyelenggaraan ini, tidak dibenarkan untuk dikenakan pada pakaian seragam Pramuka.

Pt. 18. a. Tanda Pengenal yang habis masa berlakunya tidak dibenarkan untuk dikenakan pada pakaian seragam Pramuka.
b. Mereka yang karena sesuatu hal, tidak berhak lagi mengenakan salah satu Tanda Pengenal, tidak dibenarkan lagi mengenakan Tanda Pengenal tersebut.

Pt. 19. Pemberian Tanda Pengenal Gerakan Pramuka dilakukan menurut ketentuan yang diatur dalam Petunjuk Penyelenggaraan yang bersangkutan dengan masing-masing tanda pengenal itu.

Pt. 20. a. Pemakaian Tanda Jasa dan Tanda Penghargaan dari Negara lain, Gerakan Kepramukaan Negara lain/Sedunia, dan dari organisasi lainnya diatur oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
b. Tanda jasa dan penghargaan dari Pemerintah Negara Republik Indonesia digunakan pada pakaian seragam Pramuka sesuai dengan peraturan pemakaian tanda-tanda tersebut.



BAB V
PENGATURAN PENGADAAN DAN PERUBAHAN TANDA PENGENAL

Pt. 21. Pengaturan, pengadaan dan perubahan Tanda Pengenal Gerakan Pramuka adalah wewenang Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.

Pt. 22. Pengadaan Tanda Pengenal tersebut dapat dilimpahkan kepada Kwartir Daerah dan Kwartir Cabang, dengan ijin tertulis dari Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.

BAB VI
PENUTUP

Pt. 23. Hal-hal yang belum diatur dalam Petunjuk Penyelenggaraan ini akan diatur kemudian oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.



Jakarta, 31 Mei 1982
Ketua Kwartir Nasional,



Letjen TNI (Purn) Mashudi.




LAMPIRAN II KEPUTUSAN
KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR : 055 TAHUN 1982
BAGAN MACAM TANDA PENGENAL GERAKAN PRAMUKA







1.
2.

3.

Tanda Tutup Kepala
Setangan Leher/
Pita Leher
Tanda Pelantikan

4.

5.
6.

Tanda Kepramukaan Sedunia
(Pa/Pi)
Tanda harian
Dan lain-lain



1.

2.
3.

Tanda Barung, Regu, Sangga,
dan lain-lain
Tanda Gugusdepan
Tanda Krida, Tanda Saka


4.
5.
6.

Lencana Daerah dan Tanda Wilayah
Tanda Satuan Gugusdepan Luar Biasa
dan lain-lain


1.

2.

3.

4.

Tanda Pemimpin dan Wakil Pemimpin Barung, Rgu, Sangga, dll
Tanda Pembina dan Pembantu Pembina S, G, T, D.
Tanda Andalan dan Pembantu Andalan
Korps Pelatih Pembina Pramuka

5.

6.
7.
8.
9.
10

Tanda Pemimpin dan Wakil Pemimpin Krida
Tanda Pamong Saka
Tanda Majelis Pembimbing
Tanda Keanggotaan Dewan Kerja T, D.
Tanda Petugas dan Peserta Kegiatan
dan lain-lainnya


I






III

TKU
1. Siaga               : Mula, Bantu, Tata
2. Penggalang     : Ramu, Rakit. Terap
3. Penegak          : Bantara, Laksana
4. Pandega          : Pandega
5. Pembina Mahir: Dasar dan Lanjutan

Pramuka Garuda untuk S, G, T, D.

II

TKK
1. Siaga          : Satu tingkat
2. Penggalang : Purwa, Madya, Utama
3. Penegak      : Purwa, Madya, Utama
4. Pandega      : Purwa, Madya, Utama
5. Instruktur     : Muda, Dewasa
6. Pelatih         : KPD, KPL
7. Keahlian lainnya



I

Gerakan Pramuka
1. Untuk Peserta Didik
a. Tanda Penghargaan
b. Bintang Tahunan
c. Lencana Wiratama
d. Lencana Teladan





2. Untuk Orang Dewasa
a. Bintang Tahunan
b. Lencana Pancawarsa
c. Lencana Wiratama
d. Lencana Dharma Bakti
e. Lencana Melati
 f. Lencana Tunas Kencana

II
Badan/Organisasi Sosial dan Kemanusiaan

III
Pemerintah RI dan Negara Lain

SK. KWARNAS NO 226 TAHUN 2007 TTG PETUNJUK PENYELENGGARAAN PAKAIAN SERAGAM ANGGOTA GERAKAN PRAMUKA

DOWNLOAD DISINI YA............

SK. KWARNAS NO 225 TAHUN 2007 TTG PETUNJUK PENYELENGGARAAN MAJELIS PEMBIMBING GERAKAN PRAMUKA

DOWNLOAD DISINI YA........

SK. KWARNAS NO 227 TAHUN 2007 TTG PETUNJUK PENYELENGGARAAN KEBIJAKAN MANAJEMEN RESIKO DALAM GERAKAN PRAMUKA

DOWNLOAD DISINI YA.................

SK. KWARNAS NO 224 TAHUN 2007 TTG PETUNJUK PENYELENGGARAAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KWARRAN

DOWNLOAD DISINI YA...........

SK. KWARNAS NO 223 TAHUN 2007 TTG PETUNJUK PENYELENGGARAAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KWARCAB

DOWNLOAD DISINI YA................

SK. KWARNAS NO 222 TAHUN 2007 TTG PETUNJUK PENYELENGGARAAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KWARDA

 DOWNLOAD DISINI YA.....

DASA DHARMA PRAMUKA

DASA DARMA PRAMUKA

Pramuka itu:
1. Taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2. Cinta alam dan kasih sayang sesama manusia.
3. Patriot yang sopan dan kesatria.
4. Patuh dan suka bermusyawarah.
5. Rela menolong dan tabah.
6. Rajin, terampil, dan gembira.
7. Hemat, cermat, dan bersahaja.
8. Disiplin, berani, dan setia.
9. Bertanggungjawab dan dapat dipercaya.
10. Suci dalam pikiran, perkataan dan perbuatan



SCOUT LAW ( DASA DHARMA )

  1. Believe in God the Almighty
  2. Preserve nature and love each other
  3. Be an affable and knightly patriot
  4. Be obedient and collegial
  5. Help others with compliance and resilience
  6. Be diligent, skilled and cheerful
  7. Be provident and simple
  8. Exercise discipline, be brave and faithful
  9. Be accountable and trustworthy
  10. Have purity in mind, word and act.

TRI SATYA

TRI SATYA

Demi kehormatanku aku berjanji akan bersungguh-sungguh:
  • Menjalankan kewajibanku terhadap Tuhan, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan mengamalkan Pancasila.
  • Menolong sesama hidup dan ikut seta membangun masyarakat
  • Menepati Dasa Darma.


                    


SCOUT OATH ( TRI SATYA )

On My Honour, I promise to

  • Fulfill my obligation to God, to the Republic of Indonesia, and to obey Pancasila
  • Help other people and get involved in build the community
  • Obey the Scout Law.

PANCASILA


 PANCASILA

  1. Ketuhanan Yang Maha Esa
  2. Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab
  3. Persatuan Indonesia
  4. Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/Perwakilan
  5. Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia